Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggaran Surat Menyurat Masih Tertinggi di Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 21 Januari 2020 - 15:48 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pelanggaran lalu lintas terkait surat menyurat masih menjadi jenis pelanggaran tertinggi yang terjaring dalam setiap kegiatan yang dilakukan Sat Lantas Polres Barito Timur.

Kasat Lantas Polres Barito Timur melalui KBO Lantas Ipda Abadi Rocmad menjelaskan bahwa pelanggaran terkait surat menyurat yaitu SIM dan STNK yang mati maupun tertinggal di rumah.

"Untuk hari ini 12 pelanggar yang terjaring, baik roda dua maupun roda empat. Yang terkait surat menyurat ada 9 pelanggaran dan tiga pelanggaran lain yaitu pengguna roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan," kata Abadi usai Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan Mapolsek Dusun Timur. Selasa 21 Januari 2020.

Menurutnya, KRYD tersebut dilaksanakan dengan harapan untuk meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kita harapkan, dengan penindakan yang dilakukan kepada pelanggar lalu lintas, diharapkan masyarakat akan taat berlalu lintas sehingga zero eccident," imbuh Abadi.

Selain melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar, dia juga menyampaikan imbauan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Barito Timur di jalan raya.

"Kami mengimbau masyarakat Barito Timur agar sebelum berangkat menggunakan kendaraan kita, lengkapi diri kita dan kendaraan kita seperti SIM, STNK dan helm, gunakan sabuk keselamatan bagi pengguna roda empat serta taati peraturan-peraturan berlalu lintas yang berlaku. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru