Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bejat Lagi, Ayah di Seruyan Ini Cabuli Anak Tiri

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 21 Januari 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Di Seruyan kembali terdapat kasus pria paruh baya ditangkap anggota Polsek Seruyan Hilir akibat tindakannya yang diduga telah cabuli anak tirinya yang di bawah umur.

Meskipun telah berusia 48 tahun, pelaku tega melakukan hal tidak senonoh kepada gadis belia yang masih berusia 13 tahun tersebut.

Kapolres Seruyan AKBP  Agung Tri Widyantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono mengungkapkan kejadian ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 15 Januari 2020.

"Perbuatan tidak senonoh  tersebut dilakukan ayah terhadap anak tirinya, pada tanggal 15 Januari namun baru dilaporkan pada tanggal 19 Januari kemarin," kata  Kapolsek, Selasa 21 Januari 2020.

Ia menjelaskan, kejadian diketahui saat kerabat korban ingin menjemput korban di rumah pelaku, saat hendak dibawa kerumah pelapor tiba-tiba korban menangis.

"Saksi kebingunan melihat korban langsung menanyai kepada korban apa yang terjadi," ujar Kapolsek

Akhirnya, gadis ini menceritakan bahwa saat ia tidur di rumah, pernah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari ayah tirinya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut saksi merasa keberatan dan tidak menerima perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka dan segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak Polsek Seruyan Hilir.

"Kita langsung menanggapi laporan tersebut dan menangkap tersangka, serta mengamankan beberapa alat bukti," katanya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan sangkaan tentang Perbuatan Cabul  Dibawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D JO pasal 81 ayat 1 dan Ayat 2 JO Pasal 76E Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang JO Pasal 65 Ayat (1) KHUPidana dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah. (FAHRUL HAIDI/B-5)

Berita Terbaru