Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Penjelasan Kasat Reskrim Soal Penganiayaan di Penginapan Marindu

  • Oleh Ramadani
  • 21 Januari 2020 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Tertangkapnya YPB (28) di taman Wira Praja pada Minggu, 19 Januari 2020 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban, AR di depan Penginapan Marindu menguak kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang pada Selasa, 21 Januari 2020 mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka serta saksi-saksi, kejadian tersebut bermula dari YPB yang sedang berkumpul dengan korban di depan penginapan Marindu.

"Saat itu korban, tersangka dan rekan lainnya sedang minum-minuman keras bersama," ujar kasat reskrim.

Selang beberapa menit, lanjut kasat, tanpa ada alasan yang jelas, korban memukul tersangka hingga beberapa kali. Karena kesakitan, tersangka pulang dan memberitahukan pemukulan tersebut kepada keluarganya berinisial S.

Kemudian, tersangka bersama S itu mendatangi penginapan Marindu sembari membawa senjata tajam. Sesampainya di depan Penginapan Marindu, orang yang telah memukul tersangka sedang duduk sambil bermain ponsel.

Tanpa berkata-kata, tersangka langsung membacok korban secara berulang-ulang mengenai bagian tubuhnya. Selasai membacok, tersangka membuang senjata tajamnya itu ke Sungai Barito tidak jauh dari TKP.

"Menurut keterangan YPB bahwa keluarganya yang berinisial S tidak ikut melakukan penganiayaan. Saat ini, S berada di daerah Kutai Barat, Kaltim," ucap Kristanto.

Kristanto melanjutkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui peran sebenarnya dari orang yang berinisial S itu. Sekaligus mencari barang bukti senjata tajam yang menurut keterangan tersangka telah dibuang ke sungai. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru