Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Barat Tunggu Putusan Pusat soal Penghapusan Honorer

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Januari 2020 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunggu putusan atau petunjuk dari pemerintah pusat, terkait wacana penghapusan tenaga honorer.

Hal itu berkaitan dengan informasi yang menyebutkan jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Komisi II DPR RI menyetujui penghapusan tenaga kerja honor, pegawai tidak tetap, serta status kepegawaian lainnya dari instansi pemerintahan.

Penghapusan mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai honor yang ada nantinya akan diangkat menjadi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Aida Lailawati menyampaikan, penghapusan honorer dan pengangkatan P3K itu masih dilematis.

"Kalau honorer dihapus dan diangkat menjadi P3K kami sepakat. Tetapi perlu diketahui, P3K yang ada saat ini itu hanya fokus pada tenaga fungsional, pendidik, dan penyuluh. Sementara tenaga teknis lainnya bagaimana," kata Aida, Rabu, 22 Januari 2020.

Dia mengatakan, pengadaan CPNS dan P3K tidak setiap tahun. Sementara setiap tahunnya selalu ada pegawai yang pensiun. Kemudian ada pegawai yang naik jabatan, dan di jabatan tersebut membutuhkan staf pelaksana.

"Pasti lah dari situ kita angkat tenaga kontrak. Kita adakan supir, satpam tukang sapu. Kalau bukan tenaga kontrak bagaimana," tegas Aida.

Bahkan dalam hal ini, setiap pengadaan PNS dan P3K, pihaknya telah mengajukan cukup banyak permohonan, akan tetapi pemerintah hanya memberikan kuota seperti saat ini.

"Kita sudah mengajukan banyak namun yang dikasih segitu ya mau diapakan lagi," ucapnya.

Kendati demikian, dia berharap wacana honorer diangkat menjadi P3K benar-benar terealisasi. Namun, tetap ada regulasi untuk tenaga teknis di SOPD. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru