Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Marah Ditolak Pesta Miras, Kediaman Teman Dirusak

  • Oleh Naco
  • 22 Januari 2020 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Reno Al Fajar (22) merusak kediaman temannya sendiri. Pemuda berstatus tersangka itu kesal setelah ajakannya untuk pesta minuman keras ditolak.

"Saat itu saya mengajak Sukur minum, namun dia tidak mau," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 22 Januari 2020.

Awalnya, tersangka mengajak Sukur agar minum bersamanya. Bahkan, tersangka meminta Sukur untuk membeli minuman tersebut akan tetapi ditolak.

Hingga tersangka marah pulang dan kembali ke barak korban membawa sebilah pisau. Tersangka kemudian mengamuk dan merusak lemari korban hingga akhirnya dilaporkan.

Akibat perbuatannya itu, lemari kaca milik korban rusak. Tindakan itu dilakukannya dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Perbuatan itu terjadi pada Rabu, 27 November tahun 2019 sekitar pukul 21.00 WIB  di Jalan Gerbang Sehati, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim di barak milik Erwin yang ditempati korban.

Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 1 juta. Dalam kasus ini warga Desa Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut dijerat Pasal 406 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(NACO/B-11)

Berita Terbaru