Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Penggelap Racun Divonis 4 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Januari 2020 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MD alias Dho (35) dan SP (41) divonis empat bulan penjara atas perbuatannya menggelapkan racun perusahaan sawit tempat keduanya bekerja.

"Terima, Yang Mulia," kata terdakwa, demikiam dengan jaksa, Rabu, 22 Januari 2020.

Sementara itu sebelumnya jaksa menuntut keduanya selama enam bulan. Kemudian atas pertimbangannya itu hakim mengurangi dari tuntutan jaksa.

Hakim mengungkapkan, terdakwa melakukan perbuatan itu pada Sabtu, 12 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 Wib di Blok H 17 Devisi 1 SMME PT WNA Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Keduanya menggelapkan racun Gulma dan Ilalang yang sudah bercampur dengan air sebanyak enam drum dan enam jeriken dengan ukuran per jeriken 20 liter.

Perbuatan itu dilakukan saat racun itu ada dalam truk tangki lalu dibawa Dho ke lahan Paka yang berbatasan dengan perkebunan kelapa sawit perusahaan itu.

Lalu racun itu dimasukan ke dalam drum dan jeriken tersebut. Saat tengah asyik mengisi drum dan jeriken datang petugas keamanan perusahaan mengamankan keduanya. Dho adalah sopir truk tangki racun, sementara SP komandan keamanan perusahaan setempat.(NACO)

Berita Terbaru