Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lakukan Fogging Setelah Ada Laporan Peristiwa DBD, Ini Aturannya

  • Oleh Syahriansyah
  • 22 Januari 2020 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Pelaksanaan fogging atau yang sering disebut dengan pengasapan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Murung Raya (Mura) dalam mengantisipasi penyebaran wabah Demam Berdarah Dengue (DBD).

Tentu dilakukannya fogging tidak bisa sembarangan harus sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2017 mengacu kepada standar baku mutu kesehatan lingkungan sehingga apabila adanya laporan peristiwa DBD maka bisa dilakukan fogging.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Diskes Mura Iskandar Kurniawan menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini banyak peristiwa DBD yang menyerang masyarkat di Mura khususnya di Kota Puruk Cahu sehingga fogging dilakukan secara terus menerus sesuai dengan adanya laporan.

“Kasus DBD ini memang sangat bahaya bagi masyarakat terutama pada anak-anak, data saat ini yang kita miliki dari total yang terkena DBD baik itu yang masih dirawat hingga yang meninggal ada puluhan anak namun kami tidak bisa lansung ambil langkah melakukan fogging apabila masyarakat tidak melaporkan adanya peristiwa DBD,” ungkapnya, Rabu, 22 Januari 2020.

Penjelasan ini disampaikannya menepis ucapan masyarakat luas terkait masalah fogging yang menyalahkan pihak Dinkes Mura karena melakukan fogging setelah adanya korban jiwa.

“Jadi masyarakat banyak yang menyalahkan kami, kenapa setelah ada yang meninggal baru dilakukan fogging. Hal ini yng perlu dipahami masyarakat karena kegiatan fogging ini ada aturannya yang sudah ditentukan setelah adanya peristiwa DBD dan dilaporkan secapatnya kepada Dinkes Mura,” lanjut Iskandar Kurniawan. (RIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru