Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Rumah Divonis Rp 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Januari 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jun divonis selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Terdakwa, menurut hakim, terbukti bersalah. Atas vonis itu terdakwa maupun jaksa menerimanya. "Saya terima, Yang Mulia," ucap terdakwa.

Sementara itu sidang lalu Jaksa Didiek Prasetyo menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara karena melakukan pembobolan di kediaman Juai Riah.

Fakta sidang terungkap terdakwa melakukan pencurian pada Minggu, 13 Oktober 2019 sekira jam 10.00 Wib di Jalan Batu Kecubung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB ketapang, Kabupaten Kotim

Terdakwa mencuri barang milik korban berupa TV, empat karpet, satu genset, empat velg mobil dan satu teralis. Terdakwa masuk dengan cara merusak kunci pagar dengan memotong rantainya menggunakan gunting besi yang dibawanya dari rumah.

Setelah itu ia masuk melalui pintu samping dengan merusak pintu tersebut menggunakan sebuah pahat dan obeng setelah berhasil terdakea masuk ke dalam dan mengambil barang berharga itu.

Dari hasil kejahatannya itu TV dijual terdakwa dengan harga Rp800.000. Uang hasil penjualan tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi. (NACO/m)

Berita Terbaru