Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Orang Diringkus saat Transaksi Narkoba,

  • Oleh Ramadani
  • 22 Januari 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Tiga orang diringkus aparat kepolisian saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah barak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Selasa, 21 Januari 2020. Tiga orang tersebut yakni BR (37), AP (24) dan He (38).

Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto pada Rabu, 22 Januari 2020 mengatakan, ketiga orang yang diamankan itu berperan sebagai pengedar dan pemakai yang membeli.

Barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan itu yakni 15 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 5,85 gram. Kemudian seperangkat alat hisap shabu atau bong, satu buah timbangan digital dan dua bungkus plastik klip bening.

Selanjutnya, satu set monitor CCTV, satu buah sendok takar, satu buah dompet kecil warna merah tua, satu buah dompet kecil warna coklat, satu buah handphone, kompor shabu, pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Saat ini tiga tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang Adhy.

Akibat perbuatan tersebut, mereka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-7)  

Berita Terbaru