Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Bartim Berencana Periksa Legalitas Pemilik Usaha Penjual Minuman Beralkohol

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 22 Januari 2020 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP baru berencana melaksanakan penertiban legalitas ataupun izin pemilik usaha penjual minuman beralkohol.

"Kita akan merencanakan sidak toko ataupum warung yang menjual minuman beralkohol di wilayah Barito Timur," ucap Plt Kasatpol PP dan Damkar Bartim, Bertolemaus saat dihubungi via whatshap, Rabu, 22 Januari 2020.

Dia menjelaskan, di Kabupaten Barito Timur hanya mengizinkan pedagang yang menjual minuman beralkohol atau MB dengan kadar maksimal 5 persen. Hal ini sesuai peratutan daerah di Barito Timur.

"Bagi nantinya saat sidak ketahuan ada yang berani menjual MB di atas 5 persen tanpa adanya izin-izin langsung kita tindak tegas," ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan atas rencana itu menunggu proses keuangan di OPD tahun 2020. Juga setelah ada atensi dari Bupati Bartim Ampera AY Mebas.

Rencana ini buntut dari pesta miras oleh anak baru gede atau ABG hingga berujung pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Tersangkanya berjumlah 5 sedangkan korban 2 orang. Saat ini kasus tersebut ditangani Polsek Dusun Tengah. (PRASOJO/B-7)

Berita Terbaru