Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pengedar Ngaku Sabu Didapat dari Utang

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 22 Januari 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang terduga pengedar berinisial AB (47), warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah mengaku mendapatkan sabu dengan cata utang. 

Sebelumnya, ia diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim. Barang bukti yang diamankan berjumlah 22 paket dengan berat 111,94 gram.

"Saat diintrograsi tim penyidik, tersangka ini mengakui mendapatkan sabu dari utang terlebih dahulu. Kalau sudah laku terjual semuanya, baru dilunasi," ucap Kasat Narkoba Polres Bartim Iptu Ferry Endru, Rabu 22 Januari 2020.

Ia menjelaskan, dalam perjalanan membawa sabu dari Kabupatem Tapin Provinsi Kalsel menuju Kota Tamiang Layang, pelaku sudah menjual dengan total Rp 33 juta lebih atau sekitar 26 gram.

"Diakui juga bahwa menjual sabu tersebut 1 gramnya sekitar Rp 1,3 juta, namun dalam perjalanan dia menjual dengan eceran sehingga berat yang dijual ke setiap orang atau pelanggannya berbeda-beda," katanya.

AB diamanan pada Selasa, 21 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu pelaku dilaporkan bahwa terlibat dalam peredaran gelap, jual beli sabu.

Saat melintas menuju Ampah kota dilakukan penangkapan dan ditemukan 22 paket sabu. Selain itu juga ada uang tunai Rp 33 juta hasil penjualan, senpi rakitan dan sejumlah senjata tajam jenis badik. (PRASOJO/B-7)

Berita Terbaru