Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Peran Adik Perempuan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Rp 6,19 Miliar

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2020 - 08:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada peran adik perempuan Albert Subianto alias Albert (34) dan Helianto Kosim (40) berinisial SS dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik Hany Handayani sebesar Rp 6,19 miliar.

"Sebenarnya mereka bertiga, ada adik perempuannya juga," kata korban memberikan keterangannya.

Menurutnya Rabu, 22 Januari 2020 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, saat mengambil uang dengannya tidak hanya Albert dam Helianto saja, namun SS juga pernah mengambilnya.

"Termasuk dalam cek (kosong) itu adiknya itu (SS) juga tanda tangan," ucap Hany. Korban menyerahkan uang Rp 2,700.000.000 kepada terdakwa setelah penyerahan uang ini korban ada menyerahkan uang kembali kepadanya sebesar Rp 2.940.000.000 dan Rp 550.000.000.

Jadi total uang korban yang telah diserahkan Rp 6.190.000.000. Setelah itu kedua terdakwa ada menyerahkan 12 lembar cek bank BRI dan 2 lembar bilyet giro Bank Mandiri kepada korban secara bertahap sebagai pembayaran atau pengembalian uang tersebut.

Namun tidak bisa dicairkan karena menurut saksi Fauzi Rahman dari BNI dan Sheren dari Bank Mandiri saldo rekening dalam keadaan kosong.

Peminjaman itu diberikannya karena para terdakwa mengaku butuh modal untuk membuka usaha jual beli karet setelah keduanya berhenti bekerja di PT Sampit perusahaan karet dan mendirikan perusahaan sendiri. (NACO/B-6)

Berita Terbaru