Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Kali Mencuri, 4 Diantaranya Kotak Amal, Pemuda Ini Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Januari 2020 - 08:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Majus Halomoan Sianturi (19), seorang pemuda yang melakukan 5 kali pencurian dan 4 di antaranya yang dicuri adalah kotak amal masjid dan pondok pesantrena di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kini dia diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 22 Januari 2020. Dari ke 5 aksinya tersebut 4 di antaranya yang dicuri adalah kotak amal yang dititipkan di kafe dan toilet umum.

Semua kotak amal yang dicuri untuk mengambil uang di dalamnya dilakukan pengerusakan pada kotak amal.

"Saya membuka kotak amal menggunakan besi bangunan untuk merusak bagian atas dan mengambil uang dari dalam kotak amalnya," ujarnya.

Aksi pertama dan kedua, terdakwa lakukan di Kafe JR Black di Jalan Ahmad Yani Km 65 Desa Karang Mulya, RT 22 Kecamatan Pangkalan Banteng, dan di dalam kafe itu terdakwa mengambil dua kali kotak amal milik Pondok Pesantren Suniah Salafiyah yang ditipkan ke Kafe JR Black.

Pertama mengambil Rp 600 ribu dan kedua Rp 300 ribu. Ketiga kalinya, disebuah warung di Jalan Ahmad Yani Km. 65 Desa Karang Mulya, RT 22 Kecamatan Pangkalan Banteng, terdakwa mengambil uang di tas korban Rp 3.700.000, dan kalung emas 10 gram.

Jadi totalnya sekitar Rp 6.700.000. Kemudian aksi ke empatnya, bertempat di sebuah toilet umum yang berada di belakang warung makan Meong Desa Karang Mulya RT 23, Kecamatan Pangkalan Banteng, diambillah kotak amal milik Masjid Al-Muhajirin yang diletakan di depan toilet umum, dan mengambil uangnya sebesar Rp 600.000.

Aksi kelimanya dia kembali mengambil kotak amal disebuah toilet umum di depan toko Kiki Collection yang berada di Desa Karang Mulya, RT 23, Kecamatan Pangkalan Banteng, terdakwa mengambil uang tunai kurang lebih Rp 800.000.

"Jadi total semuanya sekitar 9 jutaan dan uangnya saya belikan ponsel Redmi Note 7," katanya. Semua perbuatan terdakwa dilakukan sejak Agustus hingga September 2019.

Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP junto Pasal 64 KUHP dan Pasal 363 ayat 2 KUHP junto Pasal 64. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru