Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Imigrasi Palangka Raya Soal Penahanan Jurnalis Asing Asal AS

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 23 Januari 2020 - 09:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menjelaskan penangkapan terhadap orang asing atas nama Pilip Jacobson berawal dari laporan masyarakat.

"Tanggal 16 Desember kami dapat informasi ada orang asing yang mengikuti audience antara Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan DPRD Kalteng," ujar Kepala Kantor Imigrasi Eko Juniarto melalui penyidik, M Syukran Rabu 22 Januari 2020.

Sehari setelah adanya informasi ini Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi Palangka Raya mengamankan paspor yang dimiliki warga Amerika Serikat tersebut.

"Ternyata dia menggunakan visa bisnis yang secara aturan keimigrasian sudah melanggar karena melakukan aktivitas jurnalistik," ujarnya.

"Yang kami lakukan penindakan bukan dari konten yang dia bawah, tetapi pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian yang dilanggar," jelasnya.

Menurutnya berdasarkan hasil pengembangan dan juga pemeriksaan yang mendalam, maka pada 3 Januari 2020, pihak Imigrasi menaikan statusnya dari pelanggaran administratif menjadi pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian.

"Usai kenaikan status dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka pada Selasa 21 Januari 2020 kami lakukan penangkapan dan dititip penahanannya di Rutan Kelas IIA Palangka Raya," ujarnya.

"Dia dijerat Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana tujuan kedatangan tidak sesuai izin tinggal," ujarnya. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru