Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kobar Kembali Ingatkan Soal Aturan Lalu Lintas kepada Pengendara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Januari 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kobar kembali mengingatkan soal aturan lalu lintas kepada pengendara. Berboncengan lebih dari dua orang, atau dengan posisi anak duduk di jok depan dianggap berbahaya dan akan dikenai tilang.

"Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, akan dipidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu," ujar Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono melalui Kaur Binops Ipda Wiyoto, Kamis, 23 Januari 2020.

Ia menjelaskan, peraturan tersebut bukanlah hal baru. Aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106 Ayat (9). Bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Dalam pasal itu dijelaskan, bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu.

Meskipun aturan itu sudah menjadi hal umum, namun ada saja yang bandel dan nekat melanggarnya. Salah satunya, dengan membawa sang anak di jok depan kendaraan. Bahkan ada yang membawa anak lebih dari satu.

Ia mengatakan, meletakkan anak di jok depan motor bisa memicu kecelakaan berlalu lintas. Selain itu anak juga akan menjadi ‘bantalan’ saat terjadi tabrakan. Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi layaknya mobil.

"Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara, terlebih untuk anak. Satlantas Polres Kobar bersama pemrintah daerah nantinya akan terus meningkatkan sosialisasi yang menyangkut keselamatan pengendara dan juga penumpang," pungkas Wiyoto. (DANANG/m)

Berita Terbaru