Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Bui Gara-gara Teman Minta Carikan Sabu

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2020 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Aredi Trisyadi alias Fredi mengungkapkan jika sabu yang diamankan darinya merupakan pesanan rekannya, seorang karyawan sawit.

"Ada teman saya dari sawit minta dicarikan sabu. Lalu saya carikan waktu itu," ucap terdakwa di hadapan majelis hakim persidangan PN Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis, 23 Januari 2020.

Terdakwa diamankan pada Minggu, 8 September 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Warna Agung, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten  Kotim.

Selain sabu, turut diamankan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu. Sabu dibeli dari Saleman sepaket seharga Rp 6 juta.

Untuk mendapatkan sabu tersebut, terdakwa datang langsung ke kediaman Saleman di Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

"Harga sabu itu Rp 6 juta. Uang saya tidak cukup, makanya belum semua saya bayar," kata terdakwa.

Pria yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu menyebut kalau dirinya bukan baru pertama kali itu membeli sabu tersebut. 

"Saya juga pernah menggunakan sabu, sekitar 4 bulan sebelum diamankan. Selama ini saya menggunakan sekitar 5 kali," ungkapnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru