Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Barito Utara Tilang 36 Pelanggar Dalam 2 Hari

  • Oleh Ramadani
  • 23 Januari 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara terus berupaya meningkatkan tertib berkendara. Salah satunya dengan melaksanakan razia kendaraan bermotor.

Bahkan dalam dua hari, Satlantas Polres Barito Utara menilang 36 pengendara yang melakukan pelanggaran dalam 2 hari, yakni 22 - 23 Jauari. 

“Semua pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kita berikan sanksi berupa tilang. Ini sebagai efek jera agar ke depannya taat dan tertib berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Asdini Pratama Putra, Kamis 23 Januari 2020.

Asdini Pratama Putra mengatakan, bahwa dari 36 pelanggar tersebut, diamankan barang bukti berupa 3 SIM, 22 STNK, 9 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit kendaraan roda empat.

Dia pun mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Baik rambu, kelengkapan berkendara, serta aturan untuk keselamatan lainnya.

Dia juga mengharapkan masyarakat dapat mengecek kendaraan dan kelengkapan sebelum berpergian. Itu penting dalam rangka mencegah trjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Diharapkan juga orangtua tidak memberikan anaknya yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor," pungkasnya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru