Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Ingatkan Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Januari 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas, menghadiri  pekan panutan PBB P3 di ruang rapat Bupati, Kamis, 23 Januari 2020. Acara ini turut dihadiri Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dan Kepala BPKAD Katingan.

Dalam kesempatannya, Sakariyas, mengatakan UU Nomor 6 tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap tahun mulai dari Januari - April.

Para wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT tahunan. Adapun batas waktu untuk menyampaikan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi per 31 Maret, dan batas waktu penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan per 30 April.

"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Katingan, untuk segera menyampaikan SPT tahunan baik badan maupun pribadi sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan. Juga agar melunasi pajaknya jika masih ada yang belum dibayar," ujarnya.

Dia mengatakan, kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berperan penting dalam menunjang pembangunan daerah.

"Dengan ini pula saya minta kepada seluruh kepala SOPD di lingkungan Pemda Katingan agar mengintruksikan kepada seluruh ASN di satuan kerja masing-masing, untuk segera menyampaikan SPT tahunan pribadi melalui e-filling sebagaimana diatur dalam surat edaran," imbuh Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru