Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara Penggelap Gardan Truk

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2020 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Supiandi alias Enggo (44) dituntut pidana penjara selama 10 bulan karena menggelapkan gardan truk milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).

Atas tuntutan ini terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

"Saya punya tanggungan keluarga yang mulia, mohon keringanan hukuman, saya sangat menyesal," ucap terdakwa, Jumat, 24 Januari 2020.

Atas pembelaan itu jaksa Dewi Khartika menyatakan tetap pada tuntutannya dan sidang ditunda selama sepekan dengan agenda vonis.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat terdakwa mengendarai 1 unit truk milik PT BUM mengangkut buah kelapa sawit. Muncul niat buruk tersangka untuk menjual gardan truk, kamudia ia menuju lokasi kejadian ke kediaman Bendang.

Sesampainya di kediaman Bendang terdakwa menawarkan tukar tambah dan Bendang menawar sebesar Rp 1.500.000 kemudian mereka bersama mekanik membongkarnya. Mekanik ini diberi upah Rp 200.000.

Kemudian beberapa hari kemudian terdakwa mengeluhkan truk yang dipakainya ada masalah pada gardannya kemudian terdakwa melaporkan ke asisten traksi.

Pada 26 Oktober 2019 truk dibongkar dan dari situlah perbuatan terdakwa diketahui perusahaan jika gardan truk yang terdakwa pakai telah diganti. (NACO/B-6)

Berita Terbaru