Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Tidak Akui Keterangan di BAP

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah alias Herman residivis kambuhan kasus sabu mengubah keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Saksi polisi Agus Arifin dan Hermanto menceritakan keterlibatannya dibantahnya. Herman mengaku tidak tahu menahu atas kasus itu.

Termasuk soal tes urine terhadapnya. Dirinya menyebutkan tidak pernah di tes urine saat petugas kepolisian mengamankannya dalam kasus itu.

"Bukan milik saya, itu milik Jefri," ucapnya, saat didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Niko Hendra Saragih itu.

Padahal dalam BAP sebelumnya terdakwa membenarkan perbuatannya, terdakwa diamankan  pada Kamis, 26 September 2019 sekitar jam 18.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I No. 28 Rt.006 Rw.002 Kel. Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang adanya informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi kejadian

Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat adalah tempat yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan Herman dan Jefrianor alias Jefri.  Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kristal sabu, 4 buah plastik klip kecil, dan 1 buah sendok sabu yang ditemukan di dalam bak air kamar mandi serta barang bukti lainnya berupa 2 paket kristal sabu yang disimpan di sela tembok pembatas bagian dalam di samping rumah dan 1 buah ponsel nokia.Sabu adalah milik Herman sementar itu Jefri adalah orang suruhan alias kurirnya.(NACO/B-5)

Berita Terbaru