Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tanggapan Ahli Pers terhadap Penangkapan Jurnalis Asing di Palangka Raya

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 24 Januari 2020 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus penangkapan terhadap jurnalis asing bernama Philip Jacobson mendapat respon dari kalangan Ahli Pers, Jumat 24 Januari 2020.

Ahli Pers di Dewan Pers, Kamsul Hasan menerangkan, penangkapan yang dilakukan pihak Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya terhadap Philip Jacobson lantaran visa bisnis untuk aktivitas jurnalistik dinilai tepat dan tidak melanggar UU Pers. 

"Yang imigrasi lakukan sudah benar sekali dan tentunya sangat didukung. UU Nomor 40 tahun 1999 itu berlaku untuk pers nasional, tidak termasuk pers asing," ujar Kamsul. 

Menurutnya, keberadaan wartawan dan atau pendirian perwakilan media asing di Indonesia harus mengikuti aturan-aturan keimigrasian yang berlaku, atau ketentuan perundangan lainnya.

"Siapa pun yang memasuki negara orang, dia harus patuh pada hukum dan kedaulatan negara itu. Mereka tidak dilarang melakukan liputan di Indonesia sepanjang izin kerja sesuai," tambahnya.

Sementara itu, pihak Imigrasi melalui penyidiknya M Syukran mengatakan pihaknya bekerja profesional sesuai amanat UU, tanpa menyentuh konten yang dibawa Philip Jacobson. 

"Saya tegaskan kami berdiri pada koridor keimigrasian bukan konten yang dia bawa. Itu jelas," ujar Syukran. 

Philip Jacobson merupakan jurnalis media Mongabay.com datang ke Palangka Raya untuk meliput kegiatan audience antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan anggota DPRD Kalteng pada 16 Desember 2019.

Aktivitasnya sebagai jurnalis yang hanya mengantongi visa bisnis dilaporkan warga, hingga akhirnya tercium Imigrasi Palangka Raya.

Tim imigrasi langsung melakukan pengecekan dan juga penyelidikan hingga akhirnya membuktikan jika yang bersangkutan mengantongi visa tidak sesuai dengan aturan berlaku. 

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan profesional, pihak imigrasi melakukan penangkapan dan penahanan di Palangka Raya, Selasa 21 Januari 2020.

Jacobson dijerat dengan UU NOmor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 a. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta. (ARNOL/B-11)

Berita Terbaru