Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tingkatkan PAD Pajak Parkir, Bapenda Kobar Ajak Penyelenggara Parkir Taat Pajak

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 24 Januari 2020 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD khususnya pajak parkir, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kobar mengajak para penyelenggara parkir taat membayar pajak.

Kepala Bapenda Kobar Molta Dena menyampaikan, untuk peningkatan PAD pajak parkir, pihaknya telah melakukan sosilasiasi dan dialog guna mencari kesepahaman antara Bapenda Kobar dengan para penyelenggara parkir yang ada di Kobar.

"Belum lama ini kita telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pajak parkir yang dihadiri para penyelenggara parkir agar meraka taat pajak," ujarnya, Jumat, 24 Januari 2020.

Dia menyampaikan, peserta penyelenggara parkir yang ada di Kobar yakni RS Harapan Insani, RS Citra Husada, RM Wong Solo dan RM KFC. Kemudian, Kolam Renang Salsabila, Taman Hiburan Jurung Tiga, Taman Hiburan Taman Kelinci, Karaoke Ku Barata dan Royal Karaoke.

Molta Dena melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Kobar Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir disebutkan bahwa penyelenggara parkir yang menjadi objek pajak adalah penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

“Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, dan termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi Bapenda Kobar, Agus Abdullah menambahkan, pajak parkir dikenakan kepada semua penyelenggara parkir yang merupakan objek pajak parkir, baik yang memungut maupun tidak memungut biaya parkir.

“Untuk saat ini yang pro aktif membayar pajak parkir hanya penyelenggara parkir di Hypermart sedangkan yang lainnya belum," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada penyelenggara parkir lainnya dapat aktif membayar pajak. Di sisi lain, Bapenda Kobar juga akan memberikan edaran bagi seluruh penyelenggara parkir dalam hal petunjuk teknis pembayaran pajak parkir. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru