Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Konsumsi Sekeping Obat Sebelum Bunuh Ibu Kandung

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 24 Januari 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - AI (24), warga Desa Kanamit Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau tersangka pembunuhan ibu kandung ternyata merupakan pecandu obat-obatan. Sebelum menganiaya ibunya, tersangka mengaku mengonsumsi obat jenis seledryl sebanyak satu keping. 

Tersangka mengaku mengonsumsi obat-obatan itu sudah sejak masih duduk di bangku sekolah menengah. Obat itu dibelinya di toko sekitar tempat tinggal.

"Iya sudah lama (mengkonsumsi obat). Dikonsumsi sendiri," kata AI, Jumat, 24 Januari 2020. 

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah mengonsumsi obat-obatan lainnya. Namun, dia mengaku tak pernah mengonsumsi sabu. 

"Cuma obat-obatan saja. Kalau sabu belum pernah," ucap AI. 

Sementara itu, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Imam Riadi mengatakan jenis obat seledryl itu bukan termasuk golongan obat yang dilarang. Karena itu merupakan obat batuk. 

"Tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan bisa menyebabkan kesadaran menurun. Sehingga untuk penindakan terhadap obat itu agak sulit," pungkasnya. (M.BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru