Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dadang Nekad Dibidik Pasal 335 KUHP dan UU ITE

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 24 Januari 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dadang Nekad, musisi Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terjerat kasus pengancaman dibidik dengan pasal 335 KUHPidana serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan hal tersebut saat press rilis bersama Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Reskrim, Jumat 24 Januari 2020.

Jaladri menyebut, selain melakukan pengancaman terhadap karyawan Hotel Bahalap, Dadang juga menyebarkan videonya yang memarahi karyawan.

"Pada saat tersangka marah-marah terhadap karyawan, dia juga menyebarkan videonya. Seolah-olah petugas hotel tidak mau menjebatani untuk bertemu istrinya," tutur Jaladri.

Selanjutnya kata Jaladri, Dadang emosi dan melemparkan pembatas lobi tersebut ke karyawan Hotel Bahalap.

"Sementara, yang memerintahkan (petugas hotel) agar melarang suaminya bertemu itu istrinya sendiri," tandas Jaladri. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru