Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UU Terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bertambah Jadi 81

  • Oleh Teras.id
  • 25 Januari 2020 - 11:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah DPR menetapkan rancangan undang-undang penyederhanaan hukum atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, pemerintah kembali membahas RUU sapu jagat tersebut sebelum disetujui untuk dibahas oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sesuai hasil pembahasan terakhir per 24 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 81 UU yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," kata Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna lewat keterangan tertulis pada Jumat malam, 24 Januari 2020.

Jumlah UU terdampak Omnibus Law bertambah banyak dari pembahasan terdahulu. Sebelumnya, pemerintah melakukan inventarisasi 79 Undang-Undang dengan 1.244 pasal yang akan diselaraskan melalui RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Setelah dibahas kembali, jumlah UU terdampak bertambah menjadi 81.

Pekan depan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan menghadap Presiden Jokowi untuk membahas kemajuan terbaru Omnibus Law.

"Kemungkinan akan dilakukan rapat terbatas guna pemberian paraf dari Presiden dan menteri-menteri terkait dalam draf dan naskah akademik RUU tersebut," ujar Hadi Priatna.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, begitu sudah diparaf dan presiden berkirim surat kepada DPR, kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, Omnibus Law cipta lapangan kerja ini akan dibahas ke publik. "Jadi, dijamin, draf yang beredar (sekarang) tidak benar, karena masih ada di kami,” ujar dia.

Sebelumnya, sudah banyak protes keras yang dilayangkan berbagai lapisan masyarakat dan aktivis hukum terhadap Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah. Berdasarkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, isinya lebih banyak menguntungkan para pengusaha besar ketimbang rakyat kecil.

Senin lalu, ribuan buruh yang yang berasal dari berbagai organisasi menggelar demo di DPR untuk menolak RUU Omnibus Law. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, buruh khawatir, Omnibus Law akan merugikan kaum buruh.

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," kata Said Iqbal di depan gerbang Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senin 20 Januari 2020.

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, munculnya anggapan bahwa Omnibus Law mempermudah pemerintah kongkalikong dengan asing dan merugikan rakyat, hanya salah persepsi. Toh, ujar dia, RUU baru akan dibahas dan semua aspirasi akan ditampung.

Berita Terbaru