Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Pulang Pisau Sebarkan Edaran Terkait UMK ke Perusahaan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 26 Januari 2020 - 00:46 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Pulang Pisau kembali menyebarkan edaran terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) ke semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau. Tahun 2020 ini, UMK Kabupaten Pulang Pisau sekitar Rp 2,9 juta. 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau, Farisco JS Ibat mengatakan, penyebaran edaran terkait masalah UMK ini memang harus dilakukan. Supaya perusahaan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau dapat memenuhi UMK tersebut. 

"Kami sudah sebar UMK. Kami berharap perusahaan bisa memenuhi terkait masalah upah itu," kata Farisco, Sabtu, 25 Januari 2020.

Ia menambahkan, sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau sebagian besar sudah memenuhi UMK. Namun, ada juga perusahaan yang gaji karyawannya belum standar UMK. 

"UMK bagi karyawan ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Jangan sampai diabaikan," tegas dia. 

Farisco mengungkapkan, Disnaker kabupaten saat ini tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal pengawasan. Karena untuk pengawasan itu saat ini kewenangannya berada pada provinsi. 

"Jadi kami itu agak terbatas dalam memantau perusahaan. Kalau mereka melanggar itu pengawasannya di provinsi. Mereka yang turun tangan," ungkap Farisco. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru