Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Rumah di Mentaya Hulu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Januari 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Personel Polres Kotawaringin Timur meringkus tersangka pembobolan rumah dengan modus pecah kaca jendela, di Dusun Bukit Gantung, Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, tersangka atas nama Yudi alias Wahyudi alias Malato (36), warga Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu. 

"Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan," kata Budi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 27 Januari 2020. 

Barang bukti yang didapatkan sementara ini yakni mesin pemotong kayu, dan korek api berbentuk pistol. Sementara yang belum ditemukan yakni 1 unit mesin pemotong rumput, inverter 1.500 wat, sebuah aki, spray, dan alat semprot. 

Tersangka membobol kediaman korban, Achmad Hursolih. Korban baru mengetahui aksi itu setelah tetangga menyampaikan perihak kaca jendela rumahnya yang pecah.

Setelah memeriksa rumahnya, korban menemukan sejumlah barang berharga hilang. Adapun total kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentaya Hulu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru