Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha di Palangka Raya Diminta Ikut Menjaga Kebersihan Drainase

  • Oleh Hendri
  • 27 Januari 2020 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku usaha di Palangka Raya, khusunya para pemegang  izin lingkungan mulai dari SPPL, UKL-UPL hingga pemegang Amdal diminta bertanggung jawab serta berperan aktif menjaga kebersihan drainase.

Melalui surat edaran Walikota Palangka Raya Nomor 1876/DLH/I.2/XII/2019 tentang Peran Aktif Masyarakat  Pelaku Usaha Swasta Dalam Pengelolaan Sistem Drainase, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyebutkan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

Di antaranya pelaku usaha wajib melakukan operasi dan pemeliharaan sistem drainase di kawasan pemukiman yang menjadi tanggung jawabnya. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencegah adanya pendirian bangunan yang menutupi saluran.

"Berdasarkan Perda 15/2019, pelaku usaha juga wajib melaporkan kepada pemerintah tentang penanganan drainase," katanya, Senin 27 Januari 2020.

Dia menambahkan pelaku usaha juga dilarang membuang air limbah langsung pada saluran drainase sebelum dikelola.

Apalagi melakukan kegiatan yang dapat merusak sarana dan prasarana drainase yang mengakibatkan terganggunya upaya pengelolaan air sehingga mengakibatkan pemcemaran.

"Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenakan penegakan hukum sanksi administrasi dan sanksi pidana," tegasnya. (HENDRI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru