Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Pikap Naas Terancam 13 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 Januari 2020 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus  kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Suriansyah digelar. Jaksa Dewi Khartika mengajukan tuntutan selama 13 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaiman Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Senin, 27 Januari 2020.

Selain itu menurut jaksa sopir pikap itu didenda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Annisa Dewi meminta waktu sepekan untuk ajukan pembelaan.

Kecelakaan itu terjadi Minggu, 29 September 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim menewaskan Rahmah.

Saat itu terdakwa mengendarai mobil pikap DA 8436 LH. Sementara korban ikut mobil Toyota Avansa KH 1490 FE yang dikemudikan Yakup

Terdakwa datang dari arah Sampit menuju Palangka Raya sementara mobil yang ditumpangi korban dari arah berlawanan. 

Mobil terdakwa menghantam bagian tengah mobil Yakup hingga ke bagian depannya. Usai menabrak, mobil Yakup terpental sementara itu pikap terdakwa masuk ke parit. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru