Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Februari 2020, Parkir Sembarang di Palangka Raya akan Ditilang dan Derek

  • Oleh Nopri
  • 27 Januari 2020 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan mulai Februari 2020 jajarannya akan menindak masyarakat yang parkir disembarangan tempat, terutama di Jalan Tambun Bungai dan Kinibalu.

"Nanti mulai Februari semua yang parkir pada area terlarang akan kami kenakan tilang dan kendaraanya kami derek," kata Alman, Senin 27 Januari 2020.

Dia menegaskan masa sosialisasi sudah selesai. Kemudian pihaknya akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih parkir disembarangan tempat.

"Jadi tidak ada lagi alasan bagi masyarakat tidak tahu dengan aturan tersebut, karena kami sudah mensosialisai agar tidak parkir disembarangan tempat," ujarnya.

Jajaran dinas perhubungan juga akan melakukan rekayasa lalu lintas dibeberapa titik seperti Jalan Tambun Bungai dan Kinibalu.

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang parkir disembarangan tempat. "Juru parkir liar ada karena masyarakat parkir sembarangan. (NOPRI/B-6)

 


TAGS:

Berita Terbaru