Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Perusakan Spanduk Larangan Parkir Minta Maaf

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 27 Januari 2020 - 20:32 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Oknum ASN berinisial H, pelaku perusakan spanduk larangan parkir di Jalan Kinibalu, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Minggu 26 Januari 2020 lalu resmi meminta maaf.

"Saya pribadi meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi," tulis oknum ASN itu dalam surat pernyataannya yang ditujukan ke Dishub Kota Palangka Raya, Senin, 27 Januari 2020.

Permintaan maaf yang dilakukan oleh oknum ASN itu merupakan bentuk kesadaran dirinya dalam mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah.

"Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulisnya lagi dalam surat pernyaataannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyebut, pelaku perusakan spanduk larangan parkir di bilangan Jalan Kini Balu adalah seorang ASN.


Kendati demikian, lanjut Alman, pelaku sudah sadar dan mengakui kesalahannya dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Pelaku sadar dan sudah meminta maaf agar tidak mengulangi lagi," tutup Alman. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru