Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengemudi Innova Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Tunggal Tewaskan 1 Penumpang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Januari 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kapuas menetapkan pengemudi mobil Kijang Innova RR (33) warga Kota Palangka Raya, sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan 1 orang penumpangnya bernama Putria (19).

Kecelakaan yang dialami mobil berwarna hitam DA 1312 WH tersebut terjadi di ruas Jalan Jepang (depan terminal) Desa Pulau Telo, pada Minggu, 26 Januari 2020.

"Iya, untuk pengemudi mobil itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah mulai penahanan," ucap Kasat Lantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2020.

Ia menuturkan, pengemudi ini memiliki surat izin mengemudi atau SIM, sehingga kecakapan dalam berkendara sudah mumpuni.

"Tetapi, terjadinya kecelakaan diawali dari adanya pelanggaran. Dari TKP yang ada, penyebabnya diawali dari kecepatan serta ketidaksiapan kendaraan," ungkapnya.


"Kemudian juga faktor cuaca saat itu kondisi hujan, sehingga jalanan licin membuat mobil tergelincir," lanjut dia.

Ia mengimbau masyarakat agar dalam berkendara kesiapan pengemudi dan kendaraan bermotor betul-betul dicek karena dampaknya bisa fatal kalau salah satunya tidak siap.

"Khususnya pada saat akhir-akhir ini cuaca juga di dominasi oleh musim hujan. Kontrol kecepatan adalah kunci dalam menghadapi jalanan yang basah," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat juga harus lebih mentaati aturan-aturan dalam berlalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru