Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Sampaikan 2 Raperda Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2020 DPRD

  • Oleh Ramadani
  • 27 Januari 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pada rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2020 DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin, 27 Januari 2020.

Dua raperda itu yakni pengelolaan barang milik daerah dan perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Jasa Umum

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I, Permana Setiawan. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra dan perwakilan unsur FKPD, anggota DPRD dan lain-lain.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat. 

"Pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi," jelasnya.

Dia menambahkan, peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah nantinya akan dijadikan landasan hukum yang secara substansi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Untuk jasa umum, adanya penambahan jenis retribusi pelayanan jasa tera atau tera ulang," kata Sugianto Panala Putra. (RAMADHANI/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru