Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Mediator Damaikan 2 Perusahaan Tambang di Bartim

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 27 Januari 2020 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Hakim mediator sekaligus Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Helka Rerung SH sukses mendamaikan perselisihan 2 perusahaan tambang di Bartim yaitu PT Senamas Energindo Mineral dengan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur.

"Perdamaian kedua belah pihak setelah adanya akta perdamaian dan putusan perdamaian oleh majelis hakim," ucap Helka Rerung kepada Awak media, Senin, 27 Januari 2019.

Dia menegaskan, PT SEM dan PT BNJM akan bersinergi dalam berinvetasi dengan mengedepankan kepentingan bersama dan untuk membangun Kabupaten Barito Timur.

Helka menuturkan, para pihak dalam perkara tersebut nantinya akan tunduk dengan hasil mediasi atau akta perdamaian yang sudah dibuat Hakim Mediator PN Tamiang Layang.

Sidang putusan dengan perdamaian yakni perkara gugatan perlawanan Nomor 31/PDT.G/2019/PN.TML dipimpin Denny Indrayana, selaku Ketua Majelis didampingi anggota Benny Sumarno dan Roland P Samosir. Dalam sidang juga dihadiri para kuasa hukum PT SEM dan PT BNJM serta para pihak lainnya.


Perkara Nomor 31/PDT.G/2019/PN.TML adalah gugatan perlawanan dari empat pengusaha yakni Ferry, Alex Nixon, Vinsensius dan Kevin Yatmiko melawan PT BNJM, PT SEM, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur.

Kuasa Hukum Pelawan, Radhitya Yosodiningrat mengatakan, perdamaian telah terjadi pada bulan Desember 2019 antara PT SEM dan PT BNJM. Mereka telah melakukan pencabutan banding dan pengangkatan terhadap sita.

“Untuk itu, kami sebagai pihak pelawan tidak memiliki kepentingan lagi terhadap mereka, karena hak-hak kami sudah disepakati, yang mana telah dijatuhkan sita oleh PN Tamiang Layang akan diangkat sitanya karena adanya permintaan dari pihak PT BNJM,” kata Radhitya.

Kuasa hukum PT BNJM Rozali mengatakan, proses perdamaian pada perkara Nomor 31/PDT.G/2019/PN.TML yakni berkaitan dengan pokok perkara Nomor  8/Pdt.G/2019/PN.TML.

"Dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML, kami telah melaksanakan sebagian apa-apa saja yang ada dalam isi akta perdamaian tersebut dan akan dibuat dalam bentuk putusan perdamaian sehingga semuanya tidak ada permasalahan di kemudian hari," pungkasnya. (PRASOJO/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru