Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Beda Dewan Pengawas KPK dengan Pengawas Internal

  • Oleh Teras.id
  • 28 Januari 2020 - 10:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pembagian tugas antara Dewan Pengawas dan Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Tumpak mengatakan Dewan Pengawas akan mengurusi persoalan etik, sedangkan pelanggaran disiplin menjadi ranah Pengawas Internal.

"Dewas hanya akan menangani pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin masuk dalam ranah Pengawas internal," kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Tumpak menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK, Hardjono sebagai penanggung jawab urusan etik pegawai KPK. Mantan pimpinan KPK ini juga berujar, Dewas akan menyusun kode etik untuk pegawai KPK, termasuk untuk Dewan Pengawas.

Hardjono menerangkan sejauh ini ada tiga pintu masuk laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK. Pintu pertama adalah Pengawas Internal, pintu kedua adalah Pengaduan Masyarakat, sedangkan pintu ketiga Dewan Pengawas KPK.

Nantinya, Dewas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat untuk menentukan siapa yang akan menindaklanjuti pengaduan atau laporan yang masuk. Pengaduan masyarakat, kata Hardjono, misalnya berkaitan dengan kelanjutan penindakan suatu kasus.

Persoalan etik yang berkaitan dengan kepercayaan publik, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas. Sedangkan persoalan etik yang tak berkaitan dengan kepercayaan publik ditindaklanjuti Pengawas Internal.

"Dewas ini konsentrasinya menjaga trust KPK. Tapi kalau tidak menyangkut keluar dengan trust itu ranahnya Pengawas Internal," ujar Hardjono.

Masalah kode etik, lanjut Hardjono, juga akan dibagi menjadi tiga kategori yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi sedang dan berat dijatuhkan oleh Dewan Pengawas, sedangkan sanksi ringan menjadi urusan Pengawas Internal.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru