Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 16 Tahun Pembobol Sarang Walet Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 Januari 2020 - 12:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 16 tahun terdakwa kasus pembobolan sarang burung walet milik Nordin dituntut hukuman selama 1 tahun penjara oleh jaksa Margareth Novita.

"Tinggi tuntutannya, padahal terdakwa masih anak-anak. Kita akan ajukan pembelaan nanti," kata penasehat hukum anak, Bambang Nugroho saat bersama Agung Adisetiyono, Selasa 28 Januari 2020.

Terdakwa bersama rekannga Ali (berkas terpisah) sebelum membobol sarang walet. Keduanya terlebih dulu membeli miras dan lem. Seusai menggunakannya keduanya beraksi.

Perbuatan itu dilakukan Rabu 16 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Mereka berhasil mengambil sarang walet sebanyak 80 biji di bangunan walet milik Nordin.

Hingga keduanya kepergok dan sempat berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditangkap. Rencananya jika berhasil sarang walet itu mau dijual untuk membeli miras dan lem.

Dalam kasus ini otak pencurian adalah terdakwa anak. Dalam kasus ini menurut Bambang, jaksa membidik anak dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. Sidang akan dilanjutian Rabu 29 Januari 2020 dengan agenda pengajuan nota pembelaan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru