Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Tangkap Sopir Truk Pengangkut Kayu Ulin dan Meranti Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 Januari 2020 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polres Kotawarigin Timur (Kotim) mengangkap sopir truk P 9899 UQ bernama MP (24), karena membawa kayu ulin dan meranti olahan ilegal atau tanpa dukumen.

"Seorang sopir kami tangkap karena membawa kayu ulin dan meranti ilegal," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Selasa, 28 Januari 2020.

Pengangkut kayu ilegal ini diamankan, Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 15 WIB di jalan areal parbik PT BUM, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang.

"Jenis kayu olahan yang kami amankan yakni kayu ulin berukuran 2 M3 dan meranti olahan 4 M4," katanya. Tertangkapnya pembawa kayu ilegal ini bermula saat anggota Polsek Antang Kalang melakukan patroli Melihat sebuah truk yang nampak membawa barang cukup berat.

Polisi curiga, sehingga dilakukan pemeriksaan. Setelah dibuka, ternyata truk ini berisi kayu ulin dan meranti olahan. Ketika ditanya kelengkapan dulumennya ternyata sang sopir tidak bisa menunjukan, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kotim.

"Saat ini kasus ini masih penyelidikan guna mengetahui pemilik dari kayu ilegal ini," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru