Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hasil Kaji Banding Pansus 3 DPRD Kapuas soal Raperda PDAM

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 Januari 2020 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus 3 Raperda DPRD Kabupaten Kapuas telah melaksanakan kaji banding ke Kabupaten Bogor dan salah satunya menggali referensi terkait Raperda tentang PDAM.

Ketua Pansus 3 DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi mengatakan ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam merumuskan regulasi tersebut.

"Pertama berdasarkan aturan dari undang-undang saat ini tidak boleh lagi berbentuk perusahaan daerah," ucapnya, Selasa 28 Januari 2020. Sehingga PDAM harus berbentuk perusahaan umum daerah atau Perumda.

"Kenapa harus Perumda, karena bentuk Perumda ini untuk kebutuhan pelayanan publik. Jadi jika kerja dia tidak untung itu hal biasa karena memang sifatnya pelayanan publik," tuturnya.

Sehingga dengan bentuk Perumda, masyarakat harus terlayani dengan tersedianya air bersih secara optimal ke depannya untuk kemajuan daerah.

"Untuk itu PDAM wajib meningkatkan kualitas pelayanan air bersih. Itu akan dinilai bagaimana kerja Perumda berkaitan dengan kualitas air dan pelayanan kepada pelanggan," tuturnya.

Selain itu dengan berbentuk Perumda menurutnya PDAM juga harus mencantumkan penyertaan modal dari pemerintah. "Jangkauan jaringan air bersih kepada masyarakat yang terlayani juga dilakukan penilaian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru