Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Residivis Kambuhan Sebut Ditangkap Saat Mau Menyerahkan Pisau Temannya

  • Oleh Naco
  • 28 Januari 2020 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja yang berumur 17 tahun residivis kambuhan menyebut pisau yang diamankan darinya itu bukan miliknya.

"Pengakuan anak saat itu dia pinjam pisau dari rekannya," kata penasehat hukumnya, Bambang Nugroho seusai sidang tertutup itu, Selasa, 28 Januari 2020.

Malam saat diamankan belum sempat menyerahkannya anak diamankan dan saat digeledah ditemukan pisau itu dalam penguasaannya.

"Nah yang punya pisau jadi saksi. Kita tunggu hadir tidak nantinya," tegas Bambang. Warga Kecamatan Baamang ini berurusan.

Dari pengakuannya, kalau dia diamankan pada Rabu, 1 Januari 2020 sekira jam 00.15 WIB di Jalan Muchran Ali depan Gang Panglima Balai, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa menyimpan dan menguasai senjata tajam atau senjata penikam jenis pisau dengan ciri-ciri pisau terbuat dari besi, gagang dan kompang terbuat dari kayu dengan tersebut tidak ada dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Pisau tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di pinggang bagian belakang saat pria yang 3 kali berurusan dengan hukum itu selipkan di bagian celananya.

Dalam kasus ini didakwa jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Dari catatan kriminalnya terdakwa berurusan dengan hukum pada 2017 dengan kasus pencurian.

Oleh Pengadilan Negeri Sampit, tersangka divonis bebas karena masih di bawah umur. Tidak kapok, tersangka kembali berurusan dengan hukum pada 2018 dan oleh Pengadilan Negeri Sampit divonis 2 bulan penjara. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru