Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Uang Toko Ponsel dan Pemberi Keterangan Palsu Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Januari 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial DSF alias Af terancam 1,5 tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan uang toko ponsel dan pemberi keterangan palsu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 220 KUHP," kata Jaksa Rahmi Amalia dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa, 28 Januari 2020 .

Uang yang digelapkannya itu milik Tjjai Lie Phing, toko Maitri Cell di komplek pasar PPM Sampit. Perbuatannya diketahui pada Jumat, 11 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal saat Af membuka brankas yang di dalamnya berisi uang.

Untuk lepas dari jeratan hukum, ia awalnya menceritanya seolah-olah ada seseorang tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung memiting lehernya sambil menodongkan sabit di kepalanya. Af kemudian mengaku dirinya korban perampokan.

Saat itu, terdakwa mengaku dalam posisi jongkok yang kemudian pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas.

Namun saat dicek melalui CCTV dan saksi, ternyata terdakwa berbohong. Ia kemudian berterus terang mengakui perbuatannya tersebut.

Atas perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 48 juta. Dihadapan hakim Af meminta keringanan hukuman. Alasannya ia sudah mencicil kerugian tersebut. (NACO/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru