Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita 12 Paket Sabu dari 10 Tersangka

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 28 Januari 2020 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama tiga pekan, polisi dari jajaran Polresta Palangka Raya menyita 12 paket narkotika jenis sabu seberat 9 gram dari tangan 10 tersangka.

"Kami berhasil menangkap 10 tersangka. Barang bukti yang kami sita ada 12 paket narkotika jenis sabu setara dengan berat 9 gram," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa, 28 Januari 2020.

Ia menegaskan, atas perbuatan itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp 8 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, mereka membeli di wilayah Kota Palangka Raya kemudian diedarkan atau dijual ke daerah pelosok desa.

Jaladri juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tetap memeranginya penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.


"Peredaran narkoba di Palangka Raya tetap terus kita perangi, bahwasannya kita menciptakan wilayah Kota Palangka Raya agar bebas narkoba," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru