Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pers Asing Bukan Ranah UU No 40

  • Oleh Palangka Post
  • 28 Januari 2020 - 22:50 WIB

Palangka Raya, PALANGKAPOST - Media asing bukan obyek hukum UU No40 tahun 1999 tentang Pers. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers membatasi diri pada Pers Nasional. Media asing tidak tunduk pada UU itu, termasuk wartawannya.

“Itu jelas dinyatakan pada Pasal 16 yang berbunyi Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturanperundang- undangan yang berlaku,” ungkap Kamsul Hasan, Ahli Pers di Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, melalui akun media sosialnya.

Menurut Kamsul, penjelasan Pasal 16 cukup jelas. Obyek hukum UU No 40 tahun 1999 tentang Pers jelas mulai dari Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, sampai Pasal 9 ayat (2). Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pertanyaan siapa subyek hukum yang dilindungi oleh pasal tersebut

Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Kedua ayat yang dirujuk Pasal 18 ayat (1) baik pada Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) sangat jelas yaitu Pers Nasional, bukan pers asing. Pers dan wartawan asing juga tidak tunduk pada perintah Pasal 7 ayat (2) yang memerintah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Media asing tidak tunduk pada perintah Pasal 5 ayat (1) UU Pers mengenai, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Status tersangka terhadap wartawan asing yang menyalahgunakan izin kerja, pelanggaran hukum keimigrasian. Siapa pun yang memasuki negara orang, dia harus patuh pada hukum dan kedaulatan negara itu.

Mereka tidak dilarang melakukan liputan di Indonesia sepanjang izin kerja sesuai. UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 dengan jelas mengatur itu. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.

Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Ada dua pilihan media atau pers asing untuk lakukan liputan di negara orang. Pertama menggunakan izin kerja yang sesuai.

Cara lainnya merekrut tenaga kerja lokal, sehingga tidak memerlukan izin kerja keimigrasian. Profesi wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Kemerdekaan pers Indonesia seperti tercantum pada Pasal 2 UU Pers, harus dilakukan dengan prinsip-prinsip, demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. (*/P1)

Berita Terbaru