Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Arogansi Jurnalis Asing

  • Oleh Palangka Post
  • 29 Januari 2020 - 02:00 WIB

Kebebasan pers merupakan sesuatu yang kerap diagung-agungkan bangsa Barat. Sayangnya, kebebasan sering kali menjadi bumerang. Merasa diri sebagai pemberi kabar dan watchdog nomor wahid. Kemudian merasa dapat melakukan apapun. Perasaan tersebut, kemudian terwujud menjadi sebuah arogansi yang menghiasi karya jurnalistik. 

Kemudian membuat berita yang dihasilkan seolah hanya memikirkan sensasi belaka. Jurnalis asing menikmati kebebasan pers di Indonesia. Dibandingkan negara lain, Indonesia cenderung lebih demokratis dan terbuka terhadap keberadaan jurnalis asing. Indonesia memberikan lebih banyak kemudahan bagi pekerja media asing dibandingkan dengan negara lain yang lebih tertutup. 

Melalui kebebasan pers, jurnalis asing berbasis di Indonesia. Kemudian berani melakukan pemberitaan apapun terhadap Indonesia. Jurnalis sering mengabaikan sensitivitas dan aktualitas dari suatu fenomena. Sikap tidak peka, jelas merupakan arogansi terhadap negara yang menjadi objek peliputan.

Rendahnya sensitivitas dapat berakar dari belum menyeluruhnya pemahaman jurnalis terhadap budaya dan kondisi di Indonesia. Terlepas dari berapa lama ia berkiprah, membutuhkan waktu dan interaksi yang panjang untuk mendapatkan pemahaman paripurna. Arogansi tergambar dari bagaimana jurnalis berinteraksi dengan respons publik.

Tidak hanya itu, beberapa kasus menunjukkan sikap arogansi terlihat. Misalnya soal ketaatan terhadap hukum di Indonesia. Sederhananya persoalan visa. Banyak jurnalis asing masuk ke Indonesia dengan visi bisnis, atau wisata. Padahal Kementerian Dalam Negeri sudah secara spesifik mengatur penggunaan visa bagi jurnalis asing. Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia.

Aturan yang hanya berlaku bagi jurnalis asing ditentukan setelah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mengadakan pembahasan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Surat Edaran dikirimkan Kemendagri kepada semua kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten, dan kota. Jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri serta Ditjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Surat Edaran menjelaskan jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat.  Hal itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pembahasan mengenai kebebasan peliputan bagi jurnalis asing di Indonesia sering menjadi perdebatan, khususnya saat di daerah rawan konflik. Kedatangan jurnalis asing, tentu wajib patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang. Tidak arogan, tanpa memperhatikan peraturan hukum di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, keberadaan jurnalis asing diatur. 

Pasal 16 menyatakan, Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, ada peraturan yang wajib dipatuhi. Apa lagi ketika tersentuh persoalan hukum. Arogansi jurnalis asing mulai keluar. Berkedok kebebasan pers, mencoba lepas dari persoalan hukum yang membelit. Padahal jelas, dalam UU tentang pers, jurnalis asing bukan objek. Karena jurnalis asing terikat pada aturan lain, termasuk surat edaran dari Kemendagri.

Pertanyaannya yang muncul, apakah jurnalis yang datang ke daerah sudah mengikuti surat edaran tersebut. Apakah sudah memenuhi prosedur keimigrasian. Wajar ketika imigrasi mencurigai jurnalis asing yang datang. Karena masuk ke Indonesia tanpa melaporkan keberadaannya. Bahkan melaksanakan aktivitas tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemerintah setempat.

Sayangnya persoalan hukum yang menimpa jurnalis asing, sering dikaitkan pada UU Nomor 40 tentang pers. Padahal sudah jelas, jurnalis asing bukan objek dari UU tersebut. Secara formal, tidak mendapatkan perlindungan. Tetapi anehnya, ketika bermasalah dengan hukum, selalu dikaitkan dengan pasal 8 UU Nomor 40 tentang pers yang mengatur soal kebebasan pers. (EDITORIAL PALANGKA POST)

Berita Terbaru