Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kalteng Segel Tambang Galian C di Km 42 dan 34 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 29 Januari 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai memimpin langsung penyegelan terhadap tambang galian C yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 42 dan Km 43 Kota Palangka Raya.

Tambang itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin eksplorasi dan izin produksi.

Baru I Sangkai mengatakan, saat petugas tiba di lokasi terdapat satu unit alat berat dan truk pengangkut pasir di Km 42.

Sedangkan di Km 43 ditemukan satu pekerja yang menyebutkan jika lahan itu milik seorang pengusaha dan sudah mengantongi izin. Saat diminta menunjukan surat, yang bersangkutan tidak dapat menunjukannya, sehingga aktivitas produksi dihentikan.

"Saat kami tiba di lokasi Km 42, hanya ada alat berat, tidak ditemukan ada yang bekerja. Sementara di Km 43 ada seorang pekerja bernama Zunaidi, dia mengaku bekerja di atas lahan milik seorang pengusaha bernama Agung. Tapi tidak bisa menunjukan izin," kata Baru I Sangkai, Rabu, 29 Januari 2020.

Dia menyampaikan, penyegelan itu juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Asosiasi Penambang yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng sejak 27 Desember 2019 lalu.

Selain itu pihaknya menjalankan instruksi Gubernur untuk menegakan peraturan daerah, khususnya yang berkenaan dengan galian C. Dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

"Kita menjalankan tugas dan instruktur Gubernur Kalteng untuk menegakan Perda sebagai upaya meningkatkan PAD. Untuk itu, bagi pelaku usaha wajib mengurus izin dan membayar pajak secara rutin," pungkasnya. (HENDRI).

Caption : Satpol PP Kalteng, melakukan penyegelan terhadap tambang Galian C di Km 42 dan 34 Tjilik Riwut Palangka Raya. 

Berita Terbaru