Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Minta Persoalan Lahan di Luar HGU antara PT HMBP 2 dan Warga Diakhiri

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meminta persoalan lahan yang diduga di luar HGU antara PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) 2 (Best Group) dengan kelompok warga segera diakhiri.

Kabag Pemerintahan Setda Kotim, Diana Setiawan menyebutkan persoalan ini tergantung kesepakatan dalam rapat mediasi yang menghadirkan sejumlah pihak. Termasuk kelompok warga Dias Manthongka, kelompok Suwardiman, dan kelompok James Watt yang mewakili warga Desa Penyang, Kecamatan Talawang.

"Rapat ini kami meluruskannya saja untuk mencari jalan terbaik agar tidak ada kecurigaan lagi. Jika sepakat, tinggal diperbaiki calon petani calon lahannya saja," kata Diana, Rabu, 29 Januari 2020.

Diana menjelaskan rapat ini merupakan tindaklanjut dari hasil RDP di DPRD Kotim pada 5 Desember 2019 lalu. Secara keperdataan, lahan itu memang sudah dilepas kepada perusahaan.

"Akan tetapi lahan itu berada di luar HGU," tegas Diana.

Diana sebelumnya mengatakan, koperasi sudah dibuat namun dalam perjalannnya tidak berjalan. Jika semua pihak sepakat maka tinggal diubah CPCL dan kepengurusan koperasi.

"Yang saya harapkan 3 kelompok bisa sepakat," tegas Diana.

Sementara itu Kabag Ekonomi Setda Kotim, Wim RK Benung berharap agar persoalan ini bisa selesai. "Kalau selesai tinggal atur dan warga siapa saja yang akan terima SHK," tandas Wim RK Benung.

Sementara itu manajemen PT HMBP 2 Wahyu Bima Darta menegaskan jika mereka mengikuti apa saja yang dihasilkan dalam rapat tersebut.

"Kami junjung tinggi apa yang jadi keputusan. Kami ikuti secara musyawarah mufakat," tadasnya Wahyu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru