Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disinyalir Konflik Antara PT SML dan Segelintir Warga Diciptakan Oleh Pihak Tertentu untuk Membuat Kisruh

  • Oleh Tim Borneonews
  • 29 Januari 2020 - 20:36 WIB

 

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Disinyalir konflik yang terjadi antara segelintir warga yang menolak operasional PT Sawit Mandiri Lestari (SML) diciptakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk membuat situasi yang kisruh.

Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Wendy, Selasa, 29 Januari 2020 mengatakan jika penolakan segelintir warga tersebut kemudian ditunggangi pihak lain yang berasal dari luar dengan tujuan tertentu dan berpotensi memicu konflik.

"Hal ini tentunya menuai reaksi dari mayoritas masyarakat Desa Kinipan dan Desa Batu Tambun yang merasa keberadaan perusahaan turut meningkatkan perekonomian mereka," jelasnya.

Menurut Wendy, untuk itulah mereka hadir mendatangi kantor PT SML untuk menyuarakan dukungan mereka terhadap perusahaan tersebut.

"Silakan dilihat dan tanyakan langsung. Mereka rata-rata keberatan atas tudingan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Kinipan dan sekitarnya dengan tujuan membuat kisruh. Padahal sebagai warga asli Kinipan, Batu Tambun dan sekitarnya mereka merasa keberadaan perusahaan sangat membantu dalam peningkatan perekonomian," jelasnya lagi.

Selain itu menurut Wendy, pihak yang menolak dengan alasan tertentu itu hanya segelintir. "Paling banyak 10 orang. Namun mereka malah melibatkan pihak luar dengan tujuan tertentu dan membenturkan sesama masyarakat," ucapnya.

Wendy mencontohkan selama ini warga yang menolak dan pihak luar selalu menghembuskan kabar guna menciptakan pemahaman bahwa perusahaan tersebut merusak lingkungan dan menggusur hutan adat.

"Namun faktanya, di mana hutan adat tersebut. Jangan membuat asumsi sendiri tanpa bukti yang jelas. Padahal perusahaan beroperasi  sesuai aturan dan hukum yang berlaku," jelasnya.

Selain itu penggarapan lahan dilakukan bersama masyarakat yang setuju dan mendukung adanya perusahaan perkebunan.

 

"Bila tidak menyetujui penggarapan lahan yang dilakukan perusahaan,  lakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia. Jangan malah membuat tudingan atau opini tertentu yang berpotensi memicu konflik yang mendiskreditkan perusahaan dan masyarakat yang menerima keberadaan perusahaan," jelasnya.


TAGS:

Berita Terbaru