Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Sepeda Motor Mantan Majikan, Dua Orang Pelaku Ditangkap

  • Oleh Ramadani
  • 29 Januari 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi pada Desember 2019 lalu di Jalan H Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah.

Dua pelaku tersebut yakni ES (19) dan MRM (15 tahun). Keduanya diamankan pada 27 Januari 2020 pukul 19.00 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Negara Muara Teweh - Kandui KM.58, Kelurahan Kandui, Kecamatan Gunung Timang.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang pada Rabu 29 Januari 2020 mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Xeon warna Biru dengan nopol DA 6481 IP milik mantan majikan kedua tersangka bekerja.

“Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta,” kata kasat reskrim.

Ia menuturkan, peristiwa pencurian itu diketahui pada 21 Desember 2019 pukul 04.00 WIB. Saat korban bangun tidur dan melihat kegarasi miliknya, sepeda motor sudah tidak ada.

Saat itulah, korban melakukan pencarian terhadapo sepeda motor dan menanyakan kepada keluarga serta karyawannya. Selanjutnya, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dicuri. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada pihak Polres Barito Utara,” terang Kristanto.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan, berikut menangkap kedua pelaku tersebut. Kini, mereka telah diamankan di Polres barito Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 atau 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (RAMADHANI/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru