Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Speaker Sekolah, Atlet Voli Nasional Divonis Percobaan dan Kerja Bakti Selama Sebulan

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja 17 tahun dijatuhi hukuman percobaan dan melakukan kerja bakti atas kasus pencurian speaker yang mereka lakukan.

Vonis itu dijatuhkan pada Rabu, 29 Januari 2020 oleh hakim Ike Liduri. Sebelumnya, jaksa menuntut selama 6 bulan kerja bakti terhadap kedua atlit nasional bola voli itu.

Penasihat hukum anak, Bambang Nugroho menyebutkan kedua anak dijatuhi hukuman selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan.

"Jika selama 8 bulan mengulangi perbuatannya, hukuman 4 bulan itu dijalani," tukas Bambang.

Selain itu, keduanya melakukan kerja bakti selama sebulan di sekolah yang jadi korban pencurian speaker yang mereka lakukan tersebut.

Pencurian itu mereka lakukan di SMAN 1 Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada Desember 2018 lalu. Kasus keduanya baru diproses ke pengadilan setelah keduanya lulus sekolah.

Perbuayan itu mereka lakukan saat diajak terdakwa dewasa Ha (bekas terpisah). Ha mengiming-iming mereka untuk membeli rokok. Lantaran tidak ada uang, keduanya dihasut untuk mencuri.

Akhirnya, mereka mengambil speaker sekolah dan menjualnya Rp 800 ribu. Aksi mereka berlangsung saat sekolah libur. (NACO/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru