Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Barito Timur: Tidak Ada Toleransi Bagi Bandar Narkoba

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 29 Januari 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar narkoba.

Penegasan itu disampaikan Zulham saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Barito Timur, Rabu, 29 Januari 2020.

"Tidak ada toleransi dengan bandar dan pengedar narkoba, apalagi bersahabat dengan mereka, karena mereka ini sudah tidak ada manfaatnya," kata Zulham.

Menurutnya, bandar dan pengedar narkoba adalah sampah masyarakat karena penjualan narkoba yang mereka lakukan merusak generasi muda penerus bangsa.

"Perbuatan yang mereka lakukan itu tidak baik, bertentangan dengan agama dan bertentangan dengan aturan hukum secara umum," imbuhnya

Karena itu, Zulham berharap jaksa maupun hakim di pengadilan nantinya dapat memberikan hukuman maksimal kepada bandar maupun pengedar narkoba.


Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Polres Barito Timur memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 107,96 gram dengan cara dilarutkan bersama cairan pemutih pakaian.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap bandar sekaligus pengedar narkoba bernama Anang Burhan (47) pada tanggal 22 Januari 2020 di depan Mapolres Barito Timur. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip sebanyak 22 bungkus.

Saat penangkapan, Anang Burhan yang menggunakan mobil Avanza berwarna silver juga membawa senjata api rakitan, senjata tajam. dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 33 juta.

Atas perbuatan tersebut, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.


TAGS:

Berita Terbaru