Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalangan Pengusaha Resah Aksi LSM Tunggangi Sengketa Warga dan Perusahaan Sawit

  • Oleh Tim Borneonews
  • 29 Januari 2020 - 20:34 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kalangan pengusaha resah dengan aksi kelompok masyarakat yang menungggangi sengketa segelintir warga dengan sebuah perusahaan sawit.

"Aksi-aksi ini jelas akan menghambat keinginan investor menanamkan modalnya di Kalteng. Kalau ini sampai terjadi, jelas akan merugikan warga Kalteng. Karena investasi ini berguna untuk membangun Kalteng," kata seorang pengusaha kepada Borneonews. Rabu, 29 Januari 2020.

Seperti diberitakan, sebelumnya sejumlah warga Desa Kinipan menggelar aksi damai di depan pintu gerbang kantor Bupati Lamandau, Dalam aksi tersebut mereka menuding PT Sawit Mandiri Lestari (SML) mencoplok lahan milik masyarakat Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa.

Bupati Kabupaten Lamandau Hendra Lesmana membantah tudingan tersebut. Menurut dia perusahan perkebunan sawit beroperasi tersebut sudah bekerja sesuai prosedur dan memiliki izin resmi. 

"Sebelum kami jadi Bupati Lamandau, PT SML itu sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Kalau masyarakat Kinipan merasa keberatan  atas mencaplokan lahan oleh PT SML tersebut silahkan saja tuntut melalui jalur hukum, asalkan harus dengan prosedur," ujar Bupati Hendra. 

Ajakan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum tampaknya tidak ditempuh oleh kelompok warga yang bersengketa. Persoalan justru makin meruncing dengan keterlibatan lembaga swadaya masyarakat yang menunggangi sengketa ini.

Kelompok warga Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau lainnya menolak tudingan dari pihak yang mengatakan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) melakukan penggusuran hutan adat desa tersebut

Ariadi, seorang warga Desa Kinipan mengatakan, penolakan tersebut lantaran proses pembukaan lahan yang dilakukan PT SML juga membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

"Sebenarnya masyarakat Desa Kinipan dan pihak PT SML sudah menjalin persetujuan terkait pembukaan plasma. Namun lantaran ada gangguan dari berbagai pihak, hingga kini proses tersebut masih ngambang dan berlarut-larut," jelas Ariadi. 


Dalam kesempatan terpisah pengurus GAPKI Kalteng Suto mengatakan perusahaan sawit jika sudah mengantongi perizinan lengkap disertai dengan persyaratan lainnya seharusnya keberadaannya tidak menjadi masalah. 

"Biasanya kalau persoalan terkait pembebasan lahan atau lain sebagainya, cukup bisa diselesaikan antara masyarakat setempat dengan perusahaan dimaksud," ujarnya singkat. (TIM BORNEONEWS)
 


TAGS:

Berita Terbaru